Kerjasama Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Kabupaten Gresik

TARU-- 2021-07-09

Bertempat di Hotel Santika Gresik, hari Kamis tanggal 16 Juni 2021 telah disepakati bersama kerjasama Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ir. Gunawan Setijadi, MM dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Budi Raharjo, SH., M.Sos sebagai narasumber, Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi dan Pengembangan Kerjasama Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang ini bertujuan :
1. Mendapatkan informasi menu layanan (fitur) yang ada di sistem informasi Pemerintah Kabupaten Gresik terkait layanan pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang.
2. Mendapatkan informasi mekanisme penanganan pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang dari tahap pelaporan, tahap verifikasi data sampai tahap output laporan yang ada di sistem informasi Pemerintah Kabupaten Gresik
3. Mendapatkan informasi kendala yang dihadapi dalam pengembangan sistem informasi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Mengumpulkan database sistem informasi untuk keperluan rencana integrasi.
5. Penyepakatan kerjasama pengembangan sistem informasi.

FGD yang juga dihadiri oleh Bappeda & Kantor Pertanahan Gresik, diawali dengan penyampaian informasi bahwa pada indentifikasi awal untuk seluruh provinsi/kabupaten/kota di Indonesia, Kabupaten Gresik telah masuk dalam short list rencana kerjasama pengembangan sistem informasi dimana kriteria yang harus dipenuhi adalah :
1. Memiliki sistem informasi
2. Sistem informasi yang dimiliki berbasis spasial
3. Memiliki RDTR yang sudah legal
4. Memiliki tenaga ahli IT
Selain Kabupaten Gresik yang masuk dalam short list rencana kerjasama sistem informasi adalah provinsi DKI, Kabupaten Bantul, Kabupaten Batang, Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya, Kota Tasikmalaya, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Pembahasan skema kerjasama integrasi dan pengembangan Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaaatan Ruang antara Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik dengan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, telah dilakukan bersama-sama antara Kepala Bidang Tata Ruang, Dr. Achmad Hadi, SP., MT dan Tim Teknis IT Dinas PUTR dengan Tim Leader Pengembangan Aplikasi Patroltaru (Pantau dan Kontrol Penataan Ruang) Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan substansi, kebutuhan data, jenis menu, fitur layanan, mekanisme operasional, MOU dan schedule pelaksanaan integrasi sistem sampai dengan akhir tahun 2021.

(DSP, Juni 2021)